Nineteen | 8e Share | PKN | Nineteen| 8e Share | PKN | Nineteen | 8e Share | PKN |

Hasil amandemen UUD 1945

Sunday 30 August 2009

Hasil hasil perubahan UUD 1945


Perubahan undang undang dasar atau sering pula disebut amandemen undang undang dasar merupakan undang undang reformasi

Dasar pemikiran yang menelatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain:


- UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksklusif dan legislative, khususnya dalam membentuk undang undang.

- UUD 1945 mengandung pasal pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).

- Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal pasal (batang tubuh) UUD1945.

Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan antara lain:

- menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.

- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu Negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.

- Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.

- Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan bernegara.


Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar. Kesepakatan tersebut adalah:

- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945

- Tetap mempertahankan NKRI

- Mempertegas system pemerintahan presidensial

- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normatifakan dimasukan ke dalam pasal pasal (batang tubuh)


Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali melalui mekanisme siding MPR yaitu:

- sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 oktober 1999

- sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 agustus 2000

- sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 november 2001

- sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 agustus 2002

perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti.


Perubahan pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat

Perubahan kedua. Perubahan kedua ditetapkan pada tanggal 18 agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab

Perubahan ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 november 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 bab

Perubahan keempat. Perubahan keempat 10 agustus 2002 meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:

- UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959

-Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 agustus 2000 sidang tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

- Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan subtansi pasal 16 serta penempatannya kedalam bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”

Adapun rangkaian dan hl hal pokok perubahan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan seperti berikut:


Tuntutan reformasi

- amandemen UUD1945

- penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI

- penegakan hukum, HAM dan pemberantasan KKN

- otonomi daerah

- kekebasan pers

- mewujudkan kehidupan demokrasi

sebelum perubahan jumlah:

- 16 bab

- 37 pasal

- 49 ayat

- 4 pasal aturan peralihan

- 2 ayat aturan tambahan

- Penjelasan

Dasar pemikiran perubahan

- kekuasaan tertinggi ditangan MPR

- kekuasaan yang sangat besar pada presiden

- pasal pasal multitafsir

- pengaturan lembaga Negara oleh presiden melalui pengajuan UU

- praktik ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa pembukaan UUD 1945

kesepakatan dasar

- tidak mengubah pembukaan UUD 1945

- tetap mempertahankan NKRI

- mempertegas system presidensiil

- penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normative akan dimasukan kedalam pasal pasal

- perubahan dilakukan dengan cara addendum


SU MPR 1999 (14-21 oktober 1999)

SU MPR 2000 (7-18 agustus 2000)

SU MPR 2001 (1-9 november 2001)

SU MPR 2002 (1-11 agustus 2002)


hasil perubahan jumlah:

- 21 bab

- 73 pasal

- 170 ayat

- 3 pasal aturan peralihan

- 2 pasal aturan tambahan

- Tanpa penjelasan

3 komentar:

dHIaN zOnE said...

tolong dilengkapin dong ma isi pasalnya...... plizzzzzz

Hafid Ainun Nazar said...

Makasih , sangat membantu.....

Hafid Ainun Nazar said...

Makasih , sangat membantu.....