Nineteen | 8e Share | PKN | Nineteen| 8e Share | PKN | Nineteen | 8e Share | PKN |

Berbagai konstitusi yang berlaku

Monday 3 August 2009

Berbagai Konstitusi yang Berlaku

Konstitusi (constitution) adalah undang-undang dasar atau hukum dasar. Menurut Kusnardi & Ibrahim (1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis terdapat pula konstitusi yang tdk tertulis, yaitu konvensi. Konvensi adalah kebiasaan yg timbul & terpelihara dalam praktek ketatanegaraan dan mempunyai kekuatan hukum yg kuat.

Konstitusi atau UUD berisi ketentuan yg mengatur hal-hal mendasar dalam bernegara. Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :

1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia & warga negara
2. Susunan ketatanegaraan suatu negara
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

Penyelenggaraan negara harus didasarkan pada konstitusi karena konstitusi menjadi pegangan dlm penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebagai aturan dasar dlm negara, uud mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannya di bawah UUD Negara RI, yakni UUD 1945

Sejak tgl 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan 3 macam UUD 1945, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, & UUD Sementara 1950. Untuk memahami pelaksanaan konstitusi atau UUD 45 tersebut, berikut uraiannya :

1. UU 1945, periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan tgl 17 Agustus 1945, negara RI belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, yaitu tgl 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama yg salah satu keputusannya adalah mengesahakan UUD 1945. Naskah UUD yg disahkan oleh PPKI trsbt dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 Tahun II 1946, yg terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, & Penjelasan. Batang tubuh terdiri atas 16 Bab yg terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan & 2 ayat Aturan Tambahan.

Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yg menyatakan 'Negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berbentuk Republik'. Sebagai negara kesatuan, maka di negara RI hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintahan pusat. Sebagai negara yg berbentuk Republik, kepala negaranya dijabat oleh Presiden, yg diangkat melalui suatu pemilihan.

Mengenai kedaulatan diatur dlm Pasal 1 ayat (2) yg menyatakan 'kedaulatan adalah di tangan rakyat & dilakukan sepenuhnya oleh MPR'. Oleh karena itu, kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tertinggi negara.

Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dlm Pasal 4 ayat (1) yg berbunyi 'Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD'. Pasal trsbt menunjukan bahwa sistem pemerintahan yg dianut adalah presidensial, dimana presiden selain kepala negara juga sebagai kpla pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu presiden yg bertanggung jawab kpda presiden.

Berikut lembaga tertinggi & lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sblm amandemen) :

a. Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)

2. Konstitusi RIS 1949
Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dgn cara membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) & Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dgn RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tgl 23 Agustus -2 November 1949.

KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat
c. dididrikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda

Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanay penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yg diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, serta sebuah lampiran.

Mengenai bentuk negara dinyatakan dlm pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi 'Republik Indonesia Serikat yg merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi'. Dgn berubah menjadi negara serikat, maka di dlm RIS terdapat beberapa negara bagian & masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. Negara negara bagian itu adlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.

Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adlh sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tdk dpt dimintai pertanggungb jawaban atastugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negra, bkn kepala pemerintahan.

Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untu dirinya sendiri'. Dengan demikian, yg melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adlh menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dgn sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR)

Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan

0 komentar: